Belanja jasa
- Komponen Belanja Jasa mencakup biaya pembayaran jasa pihak ketiga, perjalanan, honor tenaga non Pegawai ITB, sewa alat, foto kopi, cetak foto, analisis sample, dsb.
- Biaya yang dicantumkan pada komponen Belanja Jasa harus sudah termasuk biaya pajak (kecuali untuk biaya perjalanan).
- Pedoman biaya perjalanan serta pedoman honor tenaga non Pegawai ITB untuk komponen jasa baik untuk tenaga asisten peneliti, mahasiswa, atau tenaga penunjang lainnya harus mengacu kepada Peraturan Rektor Nomor 106/PER/I1.A/KU/2015.